Ada hal menarik pada penyelenggaraan IIMS 2023 kali ini. Beberapa merek kendaraan mulai mengenalkan motor listrik pada gelaran otomotif tersebut. (Foto: Beritasatu) |
HARIANWANGON - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang menyiapkan mekanisme untuk memberikan insentif untuk motor listrik. Pada bulan Maret nanti, pemerintah berencana memberikan subsidi sebesar Rp 7 juta per unit motor listrik, baik untuk pembelian motor listrik baru maupun motor listrik hasil konversi dari kendaraan konvensional.
Kewenangan terkait insentif untuk motor konversi ada di Kementerian ESDM, sementara kewenangan untuk insentif kendaraan listrik baru berada di Kementerian Perindustrian.
Menteri ESDM Arifin Tasrif menyatakan bahwa mekanisme penyaluran insentif akan segera terbit, meskipun dia belum dapat memberikan rincian mengenai mekanisme tersebut karena masih dalam tahap penyusunan. Arifin juga menjelaskan bahwa konversi motor bahan bakar minyak menjadi motor listrik memiliki efek berganda, seperti mengurangi konsumsi BBM, menekan impor BBM, mengurangi anggaran subsidi, menurunkan emisi karbon, membuka lapangan pekerjaan, dan memberikan pelatihan ketrampilan baru bagi teknisi bengkel dan siswa SMK/vokasi dan bengkel UKM.
"Kita ingin motor bekas (yang dikonversi milik) masyarakat kecil, ini yang motor-motor tua," ujarnya.
Adapun efisiensi atau penghematan BBM dari program konversi yakni sebanyak 1 liter per hari per unit motor atau total setahun 34 kilo liter per tahun, penurunan emisi CO2 sebesar 0,72 ton per hari per unit atau total setahun sebesar 24,4 ribu ton CO2 per tahun, penambahan konsumsi listrik sebanyak 2 kWh per hari per unit atau total sebesar 72 MWH per tahun (asumsi 340 hari per tahun).
Konversi motor akan dilakukan oleh bengkel-bengkel yang sudah tersertifikasi oleh Kementerian ESDM dan pelatihan konversi akan diberikan secara gratis oleh Kementerian. Saat ini konversi motor konvensional ke motor listrik menelan biaya hingga Rp 15 juta.
Wakil Ketua Komisi VII DPR Eddy Suparno menyatakan bahwa program insentif kendaraan listrik telah dikomunikasikan kepada DPR dan alokasi anggaran insentif tersebut tidak perlu menunggu persetujuan DPR karena merupakan bagian dari kewenangan eksekutif.
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengungkapkan bahwa target insentif motor konversi akan diberikan kepada 50.000 unit dan seluruh lapisan masyarakat bisa mendapatkan insentif tersebut. Namun, konversi hanya berlaku bagi jenis kendaraan bermotor dengan volume ruang silinder sekitar 100 CC, karena jenis motor ini paling banyak dimiliki oleh masyarakat dan konversi ditujukan untuk motor tua dengan rentan usia produksi 7-10 tahun.
Sumber: beritasatu.com