Tangkapan layar/ig@official.kpk |
HARIANWANGON - Istilah DPO sering kita dengar di layar televisi ketika presenter sedang menyampaikan sebuah berita saat polisi menangkap seorang tersangka yang diduga melakukan tindak kejahatan tertentu.
Istilah ini jarang diketahui oleh masyarakat secara umum, kira-kira apa ya pengertiannya?
Dilansir dari akun instagram @official.kpk yang menjelaskan tentang apa sih DPO itu?
DPO, apasih artinya??
Halo #KawanAksi! Pasti kamu sering mendengar istilah DPO dalam penegakan hukum di Indonesia, tapi tau gak sih DPO itu singkatan dari apa dan apa maknanya dalam penegakan hukum?
DPO diatur dalam pasal 31 ayat 1 peraturan Kepolisian Republik Indonesia tentang manajemen penyidikan tindak pidana yang memiliki arti Daftar Pencarian Orang. Penetapan DPO kepada seseorang dikeluarkan oleh Kepolisian atau Kejaksaan ketika TSK mangkir atau tidak menghadiri pemanggilan pemeriksaan sebanyak 3 kali
Dalam pencarian DPO, KPK selalu berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan lembaga terkait lainnya baik di dalam maupun luar negeri. Karena persenyumbunyian para DPO tidak terbatas hanya di wilayah Indonesia saja, namun sangat terbuka kemungkinan mereka mengakses wilayah di luar kewenangan yuridis Indonesia.
KPK selalu berharap dukungan serta informasi dari masyarakat jika mengetahui keberadaan DPO tersebut untuk dapat menyampaikan kepada KPK atau APH lainnya. Komitmen dan upaya KPK ini menjadi langkah nyata dalam semangat memberantas korupsi.
Sumber: @official.kpk