-->
  • Jelajahi

    Copyright © Harian Wangon | Pelopor Media di Banyumas Barat
    Best Viral Premium Blogger Templates

    ads

    Menu Bawah

    Kamu Sering Dengar Istilah DPO Tapi Gak Tahu Arti dan Penjelasannya? Simak Artikel Ini!

    Kang Agus
    Senin, 27 Februari 2023, 21.48.00 WIB Last Updated 2023-02-27T14:56:17Z

    Tangkapan layar/ig@official.kpk

    HARIANWANGON - Istilah DPO sering kita dengar di layar televisi ketika presenter sedang menyampaikan sebuah berita saat polisi menangkap seorang tersangka yang diduga melakukan tindak kejahatan tertentu.


    Istilah ini jarang diketahui oleh masyarakat secara umum, kira-kira apa ya pengertiannya?

    Dilansir dari akun instagram @official.kpk yang menjelaskan tentang apa sih DPO itu? 


    DPO, apasih artinya??


    Halo #KawanAksi! Pasti kamu sering mendengar istilah DPO dalam penegakan hukum di Indonesia, tapi tau gak sih DPO itu singkatan dari apa dan apa maknanya dalam penegakan hukum?


    DPO diatur dalam pasal 31 ayat 1 peraturan Kepolisian Republik Indonesia tentang manajemen penyidikan tindak pidana yang memiliki arti Daftar Pencarian Orang. Penetapan DPO kepada seseorang dikeluarkan oleh Kepolisian atau Kejaksaan ketika TSK mangkir atau tidak menghadiri pemanggilan pemeriksaan sebanyak 3 kali


    Dalam pencarian DPO, KPK selalu berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan lembaga terkait lainnya baik di dalam maupun luar negeri. Karena persenyumbunyian para DPO tidak terbatas hanya di wilayah Indonesia saja, namun sangat terbuka kemungkinan mereka mengakses wilayah di luar kewenangan yuridis Indonesia.


    KPK selalu berharap dukungan serta informasi dari masyarakat jika mengetahui keberadaan DPO tersebut untuk dapat menyampaikan kepada KPK atau APH lainnya. Komitmen dan upaya KPK ini menjadi langkah nyata dalam semangat memberantas korupsi.



    Sumber: @official.kpk

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Pendidikan

    +
    close
    close