-->
  • Jelajahi

    Copyright © Harian Wangon | Pelopor Media di Banyumas Barat
    Best Viral Premium Blogger Templates

    ads

    Menu Bawah

    Eliezer Dapatkan Hak Perlindungan Justice Collaborator Hingga ke Lapas Setelah Divonis 1,6 Tahun Penjara

    Kang Agus
    Kamis, 16 Februari 2023, 15.45.00 WIB Last Updated 2023-02-16T08:45:07Z

    Sumber foto : ig@jawapos

    HARIANWANGON
    - Ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sontak riuh dengan suara para pendukung Richard Eliezer, atau Bharada E, selepas hakim membacakan vonis hukuman dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir Yosua pada Rabu (15/2) pagi.


    “…Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan,” ucap Ketua Hakim Wahyu Iman Santosa.


    Majelis hakim juga menyatakan bahwa Eliezer bersalah dikarenakan turut serta melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Eliezer dinyatakan bersalah karena melanggar pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


    Vonis hukuman yang terbilang ringan tersebut diberikan kepada mantan ajudan bekas Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo itu, setelah Eliezer dinyatakan sebagai pelaku yang bekerja sama atau menjadi justice collaborator selama proses penyelidikan. Sebelumnya, Eliezer dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.


    Hakim membacakan putusan hukuman terhadap Bharada Richard Eliezer (membelakangi) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2). Bharada E sendiri merupakan Justice Collaborator dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua yang dilakukan oleh Ferdy Sambo. (VOA/Indra Yoga)


    Setelah sidang putusan vonis Richard Eliezer selesai, ibunda Brigadir Yosua, Rosti Simanjuntak menemui wartawan untuk memberikan tanggapannya. Rosti mengatakan bahwa dirinya dan keluarga menerima putusan yang ditetapkan oleh hakim.


    “Saya menyerahkan dan percaya kepada hakim memberikan vonis kepada Eliezer, dan keluarga menerima apa yang diberikan (oleh) hakim pada saat persidangan ini,” kata Rosti sembari menangis terisak-isak.


    Rosti juga menambahkan dirinya dan keluarga telah memaafkan meskipun anaknya ditembak beberapa kali oleh Eliezer. Bagi Rosti, putusan vonis yang diberikan oleh hakim merupakan jalan dari Tuhan dan Yosua agar Eliezer bertaubat dan menjadi orang yang lebih baik lagi.


    Ferdy Sambo (membelakangi) mendengarkan putusan sidang yang dibacakan oleh Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa. Hakim menjatuhkan hukuman mati bagi Sambo atas kasus pembunuhan Brigadir Yosua pada 8 Juli tahun 2022 lalu. (VOA/Indra Yoga)


    Dihubungi melalui telepon oleh VOA, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Susilaningtias mengatakan bahwa Richard Eliezer sebagai justice collaborator akan dijamin keselamatannya pada saat menjalankan hukuman yang diberikan.


    “Sehingga otomatis hak perlindungan itu masih didapat oleh Richard Eliezer, dan kami akan tetap memberikan perlindungan kepada Richard Eliezer di dalam tahanan maupun di lapas,” terang Susi.


    Susi juga menambahkan bahwa di Indonesia belum ada lapas atau rutan khusus yang dibuat untuk pelaku yang menjadi justice collaborator. Pihak LPSK akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Kementerian Hukum dan HAM, di Direktorat Pemasyarakatan. Hingga saat ini, pihaknya juga masih berkoordinasi dengan kejaksaan perihal lokasi lembaga pemasyarakatan untuk Eliezer menjalani masa hukuman.


    Selain itu, Susi juga menyampaikan bahwa Eliezer berterimakasih kepada keluarga Brigadir Yosua Hutabarat yang sudah memaafkan dirinya sehingga hukuman yang diterimanya lebih ringan dari tuntutan yang diberikan.


    Sementara itu Menko Polhukam Mahfud MD dalam keterangan persnya secara daring mengatakan bahwa putusan yang diberikan hakim menunjukkan kredibilitas para hakim yang sangat baik dalam memberikan keadilan di kasus Ferdy Sambo ini. Menurutnya, hakim juga memiliki keberanian yang objektif dengan melihat seluruh fakta dan juga mendengarkan aspirasi masyarakat sehingga putusan yang dikeluarkan bersifat logis dan berkemanusiaan.


    Mahfud juga berpendapat bahwa hakim dinilai tidak terpengaruh oleh tekanan-tekanan dari luar yang dapat mempengaruhi hasil putusan. “(Hakim, red) tidak terpengaruh oleh public opinion tetapi memperhatikan public common sense. Oleh sebab itu konstruksinya sangat bagus, ilmiah,” ungkap Mahfud yang turut menyaksikan jalannya persidangan Eliezer dari ruang kerjanya.



    Kasus pembunuhan Brigadir Yosua terjadi pada 8 Juli 2022 di rumah dinas bekas Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo di Duren Tiga, Nomor 46, Jakarta Selatan. Pembunuhan tersebut dilakukan oleh Sambo dengan alasan bahwa Yosua melakukan tindakan pelecehan seksual kepada istrinya, Putri Candrawathi.


    Akhir dari babak persidangan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat ditandai dengan sidang putusan vonis hukuman yang dikenakan kepada masing-masing terdakwa. Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara, Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara dan Richard Eliezer divonis satu tahun enam bulan penjara.



    Sumber : voaindonesia.com

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Pendidikan

    +
    close
    close