Sumber gambar : infopublik |
HARIANWANGON - Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, mengatakan, tim penyidik KPK, Jumat (17/2/2023) telah memeriksa lima anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur (Jatim), sebagai saksi dalam tindak pidana korupsi suap pengelolaan dana hibah. Untuk kasus ini KPK telah menetapkan Sahat Tua Simanjuntak (STS) sebagai tersangka.
“Bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik telah selesai memeriksa saksi-saksi, atas nama Muhamad Reno Zulkarnaen (Anggota DPRD Partai Demokrat), H. Achmad Sillahuddin (Anggota DPRD PPP), H. Agus Wicaksono (Anggota DPRD PDI-P), Hj. Wara Sundari Renny Pramana (Anggota DPRD PDI-P), dan Alyadi (Anggota DPRD PKB),” terang Ali, dalam keterangannya ke InfoPublik, Jumat (17/2/2023).
Ali manmbahkan, para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses penganggaran dan pembahasan dana hibah Pemprov Jatim di lingkup DPRD Jatim.
Sebelumnya, tim penyidik KPK kembali melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi tidak pidana korupsi suap dalam pengelolaan dana hibah Provinsi Jawa Timur, untuk tersangka Sahat Tua Simanjuntak (STS)
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada Kavaleri 4 Setiabudi, Jakarta Selatan,” papar Ali.
Ia menambahkan, tiga tersaksi yang diperiksa terdiri dari Achmad Warizalur Rahman (Swasta Koordinator Pokmas), Abd. Basith (Swasta Koordinator Pokmas), dan Pahlevi Azizain (Swasta Koordinator Pokmas).
Sumber : infopublik.id