Anggota DPR dari Fraksi Partai Nasdem, Ahmad Sahroni. (Foto: B1) |
HARIANWANGON - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta semua pegawai kementerian dan lembaga negara khususnya ASN, untuk menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Terutama, kata Sahroni, 13.885 pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang belum melaporkan LHKPN sebagaimana dikonfirmasi Menteri Keuangan Sri Mulyani.
“Besarnya angka (pegawai) yang belum laporkan LHKPN ini sebetulnya sangat disayangkan. Pelaporan LHKPN ini kan juga jadi salah satu bentuk upaya transparansi kita kepada publik," ujar Sahroni kepada wartawan, Minggu (26/2/2023).
Sahroni juga mengingatkan para pejabat-pejabatnya yang terkadang juga dinilai masih belum memiliki kesadaran untuk melaporkan harta kekayaan. Menurut Politikus Nasdem ini, pelaporan LHKPN harus dilakukan secara mandiri dan sadar, tanpa harus menunggu adanya sorotan publik.
"Jadi seharusnya ada kesadaran untuk lapor secara mandiri tanpa harus menunggu sorotan publik. Kan kalau sudah seperti ini masyarakat jadi kecewa dan berimbas ke mana-mana," tandas Sahroni.
Sahroni juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turut ambil peran langsung dalam penyelesaian masalah ini. Dirinya menilai KPK harus tegas tagih laporan LHKPN kepada seluruh pegawai kementerian dan lembaga negara. Karena menurut dirinya, kalau hanya sekedar peringatan, masalah ini tak akan kunjung selesai.
“Saya minta KPK terjun langsung atasi masalah ini, kalau bisa jangan sekedar imbauan, tegas langsung tagih agar cepat selesai," ungkap Sahroni.
"Dan ini bukan hanya di lingkungan Kemenkeu saja, tapi juga berlaku bagi kementerian dan lembaga-lembaga negara terkait lainnya. Jangan sampai harus nunggu ‘kesandung’ dulu baru berbondong-bondong melapor, kurang etis,” pungkas Sahroni menambahkan.
Dalam laporannya, Menkeu Sri Mulyani Indrawati menuturkan sebanyak 13.885 pegawai di lingkungan Kemenkeu yang belum melaporkan LHKPN. Sementara itu, di lingkungan Ditjen Pajak Kemenkeu yang wajib lapor atau 12.174 orang (49,63 persen) terpantau belum melaporkan perkembangan harta kekayaannya pada Pelaporan LHKPN Tahun 2022.
Pegawai yang sudah melakukan Pelaporan LHKPN Tahun 2022 di Direktorat pemungut pajak itu sebanyak 12.352 pejabat atau sekitar 50,36 persen.
Sumber : beritasatu.com